Kesamaan
sosial dan derajat persamaan
KESAMAAN
SOSIAL
Kesetaraan Sosial atau Persamaan
sosial adalah keadaan sosial di mana semua orang dalam suatu masyarakat
tertentu atau kelompok terisolasi memiliki status yang sama dalam hal tertentu.
Kesetaraan sosial mencakup persamaan hak di bawah hukum, seperti keamanan, hak
suara, kebebasan berbicara dan berkumpul, hak properti, dan akses yang sama
terhadap barang sosial dan jasa. Namun, juga mencakup konsep keadilan ekonomi,
yaitu akses pendidikan, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.
Hal ini juga termasuk kesempatan
yang sama dan kewajiban yang sama juga, yang melibatkan seluruh masyarakat.
Kesetaraan sosial membutuhkan
adanya kelas sosial secara hukum ditegakkan atau batas kasta dan tidak adanya
diskriminasi hak dan kewajiban yang tak terpisahkan dari identitas seseorang.
Misalnya, jenis kelamin, ras, umur, orientasi seksual, asal, kasta atau kelas,
pendapatan atau harta benda, bahasa, agama, keyakinan, pendapat, kesehatan atau
kecacatan, dan memperlakukan seseorang atau masyarakat dengan perlakukan adil tanpa
adanya perbedaan.
Kesetaraan sosial mengacu pada
kesamaan sosial, bukan hanya ekonomi, atau pendapatan saja melainkan bidang
yang lainnya juga.
Prinsip kesetaraan adalah prinsip
umum bahwa setiap warga negara (secara legal) persamaan hak dan perlakuan yang
sama dalam bentuk hibah keadaan yang sama. Kesetaraan ini dapat dihitung di
antara hak-hak kesetaraan mendasar dan atau hak asasi manusia diabadikan dalam
perjanjian-perjanjian internasional. Prinsipnya mengenai perlakuan yang sama
tanpa memandang agama, keyakinan, pandangan politik, ras, jenis kelamin,
kebangsaan, heteroseksual atau orientasi homoseksual atau status perkawinan.Dalam
UUD Kesetaraan sosial terdapat pada pasal 27 hingga pasal 34.
PERSAMAAN
DERAJAT
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum yang kokoh.
1. Persamaan hak
Persamaan
hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia
atau Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti
dalam:
Pasal 1:
“sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”.
Pasal 2
ayat 1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya
banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan”.
Pasal 7:
“sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan
yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. persamaan
derajat di Indonesia
Dalam UUD
1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum
dalam pasal-pasalnya secara jelas.
kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang memuat ketentuan- ketentuan
tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a) Pasal
27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara
didalam hukum dan di muka pemerintahan.
b) Pasal
27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d)
Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara
menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e)
Pasal 31:
1)
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan UU”.
CONTOH
KASUS
“Dari
sisi perkawinan dikenal asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas
kesatuan hukum berdasarkan paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya, suami-isteri atau
keluarga harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka
harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan
komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama tersebut,
meniscayakan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga tidak terdapat
perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Sedangkan
dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami
maupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun
sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan
sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami-isteri. Asas
ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang
berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara
dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan seseorang di negara
tersebut”.
Analisis:
menurut saya kesamaan social adalah persamaan yang tidak membandingkan
suku,golongan,ras,agama dan yang lainnya, karena pada dasarnya manusia benar
benar diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Kesimpulan:
Kesimpulan yang dapat diambil dari kesamaan social adalah bagaimana cara
menghargai perbedaan,dan tidak menjadikannya halangan untuk membentuk kelompok
yang mementingkan golongannya sendiri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar